Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibrahimy Galang Gerakan Hukum Progresif untuk Masyarakat Tapal Kuda
Situbondo, 2 September 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibrahimy kembali menegaskan peran strategisnya dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Melalui sebuah gerakan bertajuk "Hukum Progresif, Rakyat Partisipatif", mereka menggelar serangkaian kegiatan advokasi dan edukasi hukum di wilayah Tapal Kuda, khususnya di pedesaan sekitar Kabupaten Situbondo.
Gerakan ini digagas oleh Komunitas Hukum Progresif (KHP), sebuah organisasi semi-otonom di bawah naungan BEM Fakultas Hukum. Selama bulan Agustus 2025, mereka aktif turun ke desa-desa untuk melakukan penyuluhan hukum, pelatihan paralegal, dan konsultasi hukum gratis, terutama bagi warga yang memiliki akses terbatas terhadap bantuan hukum formal.
Ketua Komunitas Hukum Progresif, M. Fauzan Alwi, menyampaikan bahwa gerakan ini lahir dari keprihatinan mahasiswa terhadap masih rendahnya kesadaran hukum di akar rumput. “Banyak warga yang mengalami persoalan hukum, mulai dari sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kasus pekerja migran, namun mereka tidak tahu harus ke mana mengadu. Di situlah kami ingin hadir,” ujar Fauzan saat ditemui seusai acara penyuluhan di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa.
Kegiatan ini melibatkan lebih dari 40 mahasiswa Fakultas Hukum lintas angkatan, serta didampingi oleh beberapa dosen sebagai pembimbing lapangan. Mereka membentuk tim-tim kecil yang bergerak secara bergilir ke lima desa sasaran, yakni Curah Tatal, Wringin Anom, Kalibagor, Tribungan, dan Sumberkolak.
Salah satu program unggulan dari gerakan ini adalah "Kelas Hukum Warga", yaitu forum mingguan yang mempertemukan mahasiswa dengan warga untuk membahas isu hukum yang relevan secara langsung dengan kehidupan mereka. Mulai dari tata cara membuat surat kuasa, hak atas tanah waris, hingga prosedur hukum dalam melaporkan kekerasan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibrahimy, Dr. Hj. Siti Nur Aini, S.H., M.Hum., menyatakan dukungan penuhnya terhadap gerakan ini. “Kampus bukan menara gading. Fakultas Hukum harus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya mencetak sarjana, tapi juga membentuk agen perubahan yang peka terhadap realitas sosial,” ujarnya saat membuka kegiatan pelatihan paralegal di Balai Desa Kalibagor.
Menurut data yang dihimpun dari laporan lapangan, selama kegiatan berlangsung, lebih dari 250 warga menerima layanan edukasi hukum, dan sekitar 50 kasus dikonsultasikan secara langsung kepada tim mahasiswa. Beberapa di antaranya ditindaklanjuti dengan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mitra yang bekerja sama dengan kampus.
Tak hanya fokus pada edukasi hukum, gerakan ini juga mengusung semangat hukum yang berkeadilan sosial, sebagaimana ditekankan dalam pendekatan hukum progresif. Dalam forum-forum diskusi, mahasiswa juga membahas tentang ketimpangan akses hukum, kritik terhadap birokrasi peradilan, hingga urgensi reformasi hukum agraria di pedesaan.
Masyarakat menyambut hangat gerakan ini. Kepala Desa Sumberkolak, Ahmad Taufiq, menyatakan bahwa kehadiran mahasiswa hukum sangat membantu warganya. “Selama ini kami jarang sekali dapat penjelasan hukum secara langsung. Ini sangat bermanfaat, terutama bagi ibu-ibu dan pemuda desa,” ujarnya.
Gerakan ini rencananya akan dilanjutkan dalam bentuk program "Kampung Sadar Hukum" yang akan menjadi agenda tahunan Fakultas Hukum Universitas Ibrahimy. Dengan pendekatan humanis dan partisipatif, para mahasiswa berharap bisa membangun masyarakat yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga sadar hak-haknya sebagai warga negara.